Selasa, 15 April 2014

06.06

LDII LEGAL - LDII SAH | By LDII Bengkulu News

Baiklah sahabat blog LDII Bengkulu, kali ini dalam blog LDII Bengkulu News ini akan kita posting Legalitas satu Organesasi yang berada di Indonesia, mengingat Organesasi yang berdiri di Indonesia banyak sekali, baik dari Sabang sampae Merauke.

Ok Baiklah sahabat Blog LDII Bengkulu  News, kali ini dalam kesempatan yang berbahagia ini,  di blog LDII Bengkulu  News akan memposting legalitas Organesasi LDII. Tentunya kita ketahui bersama di negara kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai aturan dan perundang undangan dalam mengatur berdirinya satu Organesasi yang berdiri di indonesia.

Sebab kita ketahui bersama bahwa untuk memenuhi persyaratan Sah dan Legal nya satu Organesasi yang terbentuk di Indonesia, salah satunya harus terdaftar.dan tentunya LDII sebagai Ormas yang besar dan mempunyai Anggota dan Simpatisan yang sudah menyebar ke seluruh Dunia juga sudah mempunyai surat Legalitas organesasi, adapun surat Legalitas Organesasi LDII tersebut dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai salah satu Ormas Islam di Indonesia.

LDII Sah dan Legal sudah terdaftar di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia

baiklah sahabat blog LDII Bengkulu  News, di bawah ini surat sahnya LDII dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia :


Terima Kasih sahabat blog LDII Bengkulu News,

Anda telah mengunjungi blog LDII Bengkulu ini,Jangan lupa mengunjungi lagi blog LDII Bengkulu News ini, untuk mendapatkan info yang akurat merakyat dan tentunya sebagai sarana silaturohim / sambung family, serta kabar kabari tentang kegiatan blog LDII Bengkulu News ini.

0 komentar:

Posting Komentar